Rekruitmen Perangkat Desa Mekarsari untuk Jabatan Kasi Pelayanan Tahun 2025

Seiring akan berakhirnya Jabatan Kasi Pelayanan Desa Mekarsari, Maka Kami Pemerintah Desa mekarsari Membuka Pendaftaran Perangkat Desa  untuk jabatan Kasi Pelayanan Desa Mekarsari. 

Kami mencari individu yang mampu bekerja sama, berinovasi, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati. oleh karena itu Khususnya Untuk Putra Putri Desa Mekarsari Bergabunglah Dengan Kami untuk Kemajuan Desa Kita. 

KETENTUAN PENDAFTARAN

1.      Persyaratan Umum

-          Berpendidikan Paling Rendah SLTA/SMA Sederajat

-          Berusia 20 Tahun s.d 42 Tahun

-          Memenuhi Persyaratan Administrasi Yaitu :

a.      FC KTP atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisir oleh instansi masing-masing

b.      Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;

c.       Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;

d.      FC Ijazah Pendidikan Formal dari Tk dasar sampai dengan Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang atau surat pernyataaan dari pejabat berwenang dan dibuktikan dengan memperlihatkan Ijazah asli atau surat tanda tamat belajar asli;

e.      FC akta Kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh instansi berwenang;

f.        Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang.

g.      Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.

2.      Persyaratan Khusus

1.      Bagi anggota BPD yang mencalonkan sebagai bakal calon perangkat Desa harus mendapat ijin tertulis dari camat atas nama Bupati dan membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari anggota BPD apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau  bermaterai cukup;

2.      Bagi pengurus partai politik yang mencalonkan Bakal Calon Perangkat Desa harus mendapat ijin tertulis dari pemimpin partai politik dan membuat surat pernyataan mengundurkan diri pengurus partai Politik apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup;

3.      Bagi PNS, TNI dan POLRI yang mencalonkan Bakal Calon Perangkat Desa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;

4.      Bagi tenaga Honorer, sukwan atau sebutan lainnya, pengurus dan anggota lembaga/organisasi masyarakat serta wartawan, bersedia untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya apabila telah ditetapkan sebagai Perangkat Desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan diatas kertas segel atau bermaterai cukup; dan

5.      Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian Negera Republik Indonesia yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon Perangkat Desa.

3.      Persyaratan Tambahan

-          Membuat Daftar Riwayat Hidup

-          Pas Photo 4 x 6 (4 lembar) latar sesuai KTP

-          Menguasai Ms.Office Excel dan Word

4.      Pendaftaran dilaksanakan mulai :

a.      Hari/tanggal          : Senin-Jum’at/ 16-20 Juni 2025

b.      Waktu                    : 08 s.d 15.00 WIB

c.       Tempat                  : Sekretariat Tim Seleksi

  Jalan Kencana No. 16 Desa Mekarsari

  Telpn. (0265) 7549537

Share Berita