Rekruitmen Perangkat Desa Mekarsari untuk Jabatan Kasi Pelayanan Tahun 2025
Seiring akan berakhirnya Jabatan Kasi Pelayanan Desa Mekarsari, Maka Kami Pemerintah Desa mekarsari Membuka Pendaftaran Perangkat Desa untuk jabatan Kasi Pelayanan Desa Mekarsari.
Kami mencari individu yang mampu bekerja sama, berinovasi, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati. oleh karena itu Khususnya Untuk Putra Putri Desa Mekarsari Bergabunglah Dengan Kami untuk Kemajuan Desa Kita.
KETENTUAN PENDAFTARAN
1.
Persyaratan Umum
-
Berpendidikan
Paling Rendah SLTA/SMA Sederajat
-
Berusia 20 Tahun s.d 42 Tahun
-
Memenuhi Persyaratan Administrasi Yaitu :
a.
FC
KTP atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisir oleh instansi
masing-masing
b.
Surat
Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang
bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
c.
Surat
Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD Tahun 1945,
mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, yang
dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
d.
FC
Ijazah Pendidikan Formal dari Tk dasar sampai dengan Ijazah terakhir yang
dilegalisir oleh Pejabat Berwenang atau surat pernyataaan dari pejabat
berwenang dan dibuktikan dengan memperlihatkan Ijazah asli atau surat tanda tamat
belajar asli;
e.
FC
akta Kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh instansi
berwenang;
f.
Surat
Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang.
g.
Surat
Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas
kertas segel atau bermaterai cukup.
2.
Persyaratan Khusus
1.
Bagi anggota BPD yang mencalonkan sebagai bakal
calon perangkat Desa harus mendapat ijin tertulis dari camat atas nama Bupati
dan membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari anggota BPD apabila ditetapkan
sebagai Perangkat Desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas kertas
segel atau bermaterai cukup;
2.
Bagi pengurus partai politik yang mencalonkan
Bakal Calon Perangkat Desa harus mendapat ijin tertulis dari pemimpin partai
politik dan membuat surat pernyataan mengundurkan diri pengurus partai Politik
apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
3.
Bagi
PNS, TNI dan POLRI yang mencalonkan Bakal Calon Perangkat Desa sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan;
4.
Bagi tenaga
Honorer, sukwan atau sebutan lainnya, pengurus dan anggota lembaga/organisasi
masyarakat serta wartawan, bersedia untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya
apabila telah ditetapkan sebagai Perangkat Desa yang dibuktikan dengan surat
pernyataan diatas kertas segel atau bermaterai cukup; dan
5.
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian Negera Republik Indonesia yang
wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon Perangkat Desa.
3.
Persyaratan Tambahan
-
Membuat Daftar Riwayat Hidup
-
Pas Photo
4 x 6 (4 lembar) latar sesuai KTP
-
Menguasai Ms.Office Excel dan Word
4.
Pendaftaran dilaksanakan mulai :
a.
Hari/tanggal : Senin-Jum’at/ 16-20 Juni 2025
b.
Waktu
: 08 s.d 15.00 WIB
c.
Tempat : Sekretariat Tim Seleksi
Jalan Kencana No. 16 Desa Mekarsari
Telpn. (0265) 7549537