PUBLIKASIKAN REALISASI DANA DESA TA 2025 CAPAI RP. 959.447.000
Mekarsari, Tambaksari – Pada Tahun Anggaran 2025, Desa Mekarsari memperoleh pagu Dana Desa sebesar Rp.959.447.000. Anggaran tersebut direalisasikan untuk berbagai program yang mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pelayanan sosial, pemberdayaan masyarakat, kesehatan, perlindungan sosial, hingga penguatan ketahanan pangan.
Kepala Desa Mekarsari, Ratam Suganda, S.Pd., menyampaikan bahwa penggunaan Dana Desa diarahkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat serta pembangunan yang memiliki manfaat langsung bagi warga.
“Dana Desa merupakan amanah yang harus dikelola secara transparan dan tepat sasaran. Kami berupaya agar setiap program yang dilaksanakan memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung kemajuan Desa Mekarsari,” ujar Ratam Suganda.
Fokus pada Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Salah satu penggunaan anggaran terbesar diarahkan pada sektor Ketahanan Pangan melalui penyertaan modal BUMDes Ketahanan Pangan sebesar Rp.192.000.000. Program tersebut diharapkan dapat memperkuat perekonomian desa sekaligus mendorong kemandirian masyarakat dalam bidang pangan.
Sementara di bidang pembangunan, Dana Desa digunakan untuk sejumlah kegiatan infrastruktur, di antaranya pembangunan gazebo wisata desa sebesar Rp.145.942.400, rabat beton Jalan Cisumur sebesar Rp.58.184.500, pengaspalan Jalan Samarang sebesar Rp.38.063.000, Rabat Beton Jalan Madsa'i (JUT) sebesar Rp.94.363.000, Rabat Beton Jalan Desa Mekarsari–Bitungsari (JUT) sebesar Rp.55.038.500, serta Rabat Beton Jalan Ranggaita sebesar Rp.68.741.500.
Pembangunan infrastruktur tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam meningkatkan aksesibilitas masyarakat serta mendukung aktivitas ekonomi dan potensi wisata desa.
Di bidang sosial, pemerintah desa juga mengalokasikan Rp.115.200.000 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, serta Rp.50.000.000 untuk Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Sektor kesehatan turut menjadi perhatian melalui alokasi untuk Insentif Kader Posyandu sebesar Rp.31.800.000, insentif kader TPK Rp.14.400.000, insentif guru PAUD/TK Rp.6.500.000, serta kegiatan penanganan dan pencegahan stunting sebesar Rp.11.250.000.